Parodi tersebut menampilkan logo resmi Indosiar tanpa izin dari pihak perusahaan.
Manajemen Indosiar segera merespons dengan mediasi dan melaporkan ke polisi.
Dalam penjelasannya kepada polisi, Vicky mengakui bahwa dia sendiri yang membuat konten hiburan tersebut dan menambahkan logo ‘Indosiar’.
Kontennya dibuat menggunakan handphone pribadi dan diunggah tanpa seizin perusahaan.
Vicky menyatakan mendapatkan logo Indosiar dari mesin pencari Google sebelum menyematkannya secara ilegal dalam video.
Kasus ini diberikan penanganan mediasi oleh Polres Metro Jakarta Barat, di mana Vicky secara resmi mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada PT Indosiar Visual Mandiri.
bahwa terlapor melanggar melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (AHK)