Pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar Jam 18.00 wib korban menerima informasi dari seseorang yang mengaku pemilik bengkel vespa dan mengabarkan lewat WA bahwa motor korban sempat di bongkar di bengkelnya.

Lanjut Anggi menjelaskan, Menerima informasi tersebut selesai korban bekerja sekitar Jam 19.00 wib kemudian mendatangi bengkel orang tersebut dan memeriksa spare part yang dibongkar dari motor tersebut ternyata benar bahwa spare motor tersebut adalah spare part motor milik korban.

Korban mendatangi rumah pelaku berdasarkan petunjuk pemilik bengkel namun sampai di rumahnya pelaku tidak ada lalu korban kembali ke bengkel namun ketika dalam perjalanan pelapor disalip oleh pelaku dengan menggunakan motor milik korban.

“Karena melihat pelaku memakai motor korban lalu dikejar oleh korban sambil meneriaki pelaku,” ucapnya.

Pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar dan menjadi bulan bulanan warga yang kesal akan perbuatan pelaku.

“Beruntung petugas bhabinkamtibmas polsek kebon jeruk yang berada tak jauh dilokasi segera mengamankan pelaku dari amukan warga, “bebernya.

Lebih jauh Anggi menjelaskan, guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 362 Kuhpidana. (AHK)