READNEWS.ID, JAKARTA – Kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan Presiden Prabowo Subianto dinilai berisiko mengurangi penerimaan pajak, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada 2025.
Pemangkasan anggaran untuk perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta pengurangan tenaga honorer diperkirakan memengaruhi daya beli masyarakat dan sektor industri yang bergantung pada belanja pemerintah.
Menurut Wahyu Nuryanto, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute, pemerintah perlu menghitung ulang proyeksi penerimaan pajak pascakebijakan ini.
APBN berfungsi sebagai stimulus ekonomi melalui belanja negara, sehingga efisiensi berpotensi mengurangi aktivitas ekonomi dan menekan pendapatan pajak.
Pertama, pengurangan anggaran belanja pemerintah berimbas pada penurunan daya beli masyarakat, terutama setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga honorer.
Hal ini dapat menurunkan konsumsi, yang berujung pada penurunan penerimaan PPN.