Terkait isi petisi yang menilai bahwa rektor dan orangnya melakukan kesalahan atas pengelolaan perguruan tinggi Unsimar yang bertentangan dengan perundang undangan sehingga TIM EKPT menurunkan tim untuk mengevaluasi Universitas Sintuwu Maroso dan seterusnya adalah tidak benar.
Yang benar kata Rektor, jika kedatangan TIM Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) berawal dari adanya pelaporan kepada LLDIKTI Wilayah XVI yang mengatas namakan laporan masyarakat terkait Jual Beli Ijazah Berkedok RPL yang kemudian tertanggal 6-7 Maret 2025 TIM Evaluasi Kinerja Akademik LLDIKTI Wilayah XVI melakukan Monitoring dan Evaluasi terkait laporan tersebut.
Menyangjkut perkara tersebut kata Rektor, Pihak universitas menindaklanjuti aduan tersebut dengan melaporkan ke pihak berwajib yaitu POLDA SULTENG untuk menelusuri pelaku pelapor yang mengatas namakan laporan masyarakat dan masih menunggu hasil.
Ditegaskan Rektor, Selanjutnya hasil monev ditindaklanjuti oleh LLDIKTI ke Kementrian melalui TIM EKPT. Evaluasi oleh TIM EKPT untuk memastikan bahwa proses akademik dilakukan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI). “Sampai saat ini pihak Universitas masih menunggu Keputusan hasil evaluasi oleh TIM EKPT. Seharusnya kegiatan akademik tetap harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sampai dengan hari Universitas Sintuwu Maroso belum mengeluarkan informasi apapun terkait proses akademik (kegiatan pembelajaran, UAS, Ujian Skripsi, Penarikan KKNT dan lainnya harus tetap dilaksanakan” jelasnya.
Begitu juga isi petisi yang menyatakan rektor bersama organ rektor juga bertindak semena-mena dan seterusnya adalah Tidak Benar. Yang benar kata rektor, dalam menjalankan tata kelola perguruan tinggi sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan UNSIMAR (dalam hal disiplin pegawai, kode etik dan etika akademik serta sumpah dan atau janji jabatan, juga pakta integritas pejabat, dosen dan tenaga kependidikan).
Adapun isi petisi rektor bersama organ rektor terindikasi penyalahgunaan keuangan kampus dan seterusnya adalah Tidak Benar. Yang sebenarnya adalah dalam hal penggunaan anggaran diatur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Universitas (APBU) UNSIMAR.
Sebelumya kata rektor, dirinya ingin menyampaikan klarifikasi langsung terkait berbagai tudingan dihadapan massa pendemo. Namun hal ini ditolak oleh pihak masaa yang sedang melakukan aksinya. (SYM).