READNEWS.ID, PALU – Feldy Inkiriwang, Pengelola Pengembang property PT Tripta Inti Solusindo (PT.TIS) Dilaporkan ke Polisi oleh konsumennya karena tidak dapat mengembalikan uang pembelian tanah kavling sebesar Rp. 70 juta sesuai yang dijanjikan.
Melalui siaran persnya, Kamis (23/11/2023) korban menceritakan, mulanya membeli dua bidang tanah kavling seharga total Rp. 135 juta dari Feldy, dengan rincian sebidang tanah dibayar cash dan sisanya akan dibayarkan setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit.
Korban bermana Ayu Octa beserta suaminya Rizky mengungkapkan bahwa, Feldy menjanjikan bahwa surat-surat tersebut akan terbit dalam tiga bulan. Namun sampai batas waktu yang ditentukan pengembang tidak memenuhi janjinya.
“Kami mendengar dari keluarga yang kebetulan tinggal berdekatan dengan lokasi tanah yang saya beli. Bahwa tanah tersebut sedang bermasalah. Namun pihak pengembang tidak pernah memberitahukan permasalahan itu kepada kami,” ungkapnya.
Setelah mendengar ada permasalahan pada tanah tersebut mereka pun menghubungi Feldy Inkiriwang pengelola lahan kapling. Dari situ akhirnya terungkap jika benar adanya terdapat permasalahan pada lahan yang dibelinya.
“Saya sempat menanyakan soal patok tanah saya yang dicabut seseorang. Feldy mengatakan kepada saya mungkin itu kerjaan anak-anak. Namun setelah masalah ini terungkap barulah kami paham jika patok itu dicabut salah satu ahli waris tanah tersebut. Ada apa gerangan pengembang menyembunyikan hal ini dari kami,” ujar Rizky.
Karena tak ingin terlibat permasalahan, Rizky beserta istrinya menuntut pembatalan dan pengembalian uang. Sebab dirinya enggan membeli tanah yang tengah bermasalah.
Akhirnya pada tanggal (11/10/2023) dilakukanlah pembatalan dan disepakati dana dikembalikan full oleh pengembang tanpa potongan.
