“Sebenarnya kami tidak ingin batal. Tapi kami juga tak mau beli tanah yang sedang bersengketa. Pengembang berjanji akan mengembalikan dana saya maksimal dua minggu dari tanggal pembatalan. Namun sampai laporan Polisi dibuat tidak juga dikembalikan, hanya dijanji-janji terus,” Paparnya.
Rizky menambahkan, dirinya sudah berupaya menghubungi Feldy berulangkali baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp, namun hasilnya nihil tidak ada penyelesaian.
“Feldy pernah berjanji akan memberikan jaminan surat tanah kepada saya sambil dirinya mengusahakan dana pengembalian. Namun untuk kesekian kalinya dia ingkar, tidak juga kunjung memenuhi janjinya,” imbuhnya.
Lanjut Rizky menerangkan, bahwa Feldy terus berkelit, bahkan pada saat dirinya mengatakan akan melaporkan hal ini ke Polisi Feldy menantang balik jika dirinya siap dilaporkan.
“Itulah mengapa jalur hukum ini saya tempuh, demi mencari keadilan, saya berharap dengan cara ini uang kami dapat kembali. Dan tak ada lagi korban berikutnya yang senasib dengan saya,” terangnya.
Rizky dan istrinya berharap akan mendapat keadilan. Dan mempercayakan proses nya dipihak berwajib serta menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati memilih pengembang agar tidak mudah termakan tipu daya pengemban yang tidak bertanggung jawab.
“Cukuplah kami yang jadi korban. Pernyataan pers ini sebagai warning agar masyarakat selektif dan berhati-hati memilih pengembang property. Contohnya PT.TIS yang dikelola Feldy ini, tidak saja menyusahkan tapi juga meresahkan kami sekeluarga,” pungkasnya. (al)