READNEWS.ID, PALU – Feldy Inkiriwang, Pengelola Pengembang property PT Tripta Inti Solusindo (PT.TIS) Dilaporkan ke Polisi oleh konsumennya karena tidak dapat mengembalikan uang pembelian tanah kavling sebesar Rp. 70 juta sesuai yang dijanjikan.
Melalui siaran persnya, Kamis (23/11/2023) korban menceritakan, mulanya membeli dua bidang tanah kavling seharga total Rp. 135 juta dari Feldy, dengan rincian sebidang tanah dibayar cash dan sisanya akan dibayarkan setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit.
Korban bermana Ayu Octa beserta suaminya Rizky mengungkapkan bahwa, Feldy menjanjikan bahwa surat-surat tersebut akan terbit dalam tiga bulan. Namun sampai batas waktu yang ditentukan pengembang tidak memenuhi janjinya.
“Kami mendengar dari keluarga yang kebetulan tinggal berdekatan dengan lokasi tanah yang saya beli. Bahwa tanah tersebut sedang bermasalah. Namun pihak pengembang tidak pernah memberitahukan permasalahan itu kepada kami,” ungkapnya.
Setelah mendengar ada permasalahan pada tanah tersebut mereka pun menghubungi Feldy Inkiriwang pengelola lahan kapling. Dari situ akhirnya terungkap jika benar adanya terdapat permasalahan pada lahan yang dibelinya.
“Saya sempat menanyakan soal patok tanah saya yang dicabut seseorang. Feldy mengatakan kepada saya mungkin itu kerjaan anak-anak. Namun setelah masalah ini terungkap barulah kami paham jika patok itu dicabut salah satu ahli waris tanah tersebut. Ada apa gerangan pengembang menyembunyikan hal ini dari kami,” ujar Rizky.
Karena tak ingin terlibat permasalahan, Rizky beserta istrinya menuntut pembatalan dan pengembalian uang. Sebab dirinya enggan membeli tanah yang tengah bermasalah.
Akhirnya pada tanggal (11/10/2023) dilakukanlah pembatalan dan disepakati dana dikembalikan full oleh pengembang tanpa potongan.

“Sebenarnya kami tidak ingin batal. Tapi kami juga tak mau beli tanah yang sedang bersengketa. Pengembang berjanji akan mengembalikan dana saya maksimal dua minggu dari tanggal pembatalan. Namun sampai laporan Polisi dibuat tidak juga dikembalikan, hanya dijanji-janji terus,” Paparnya.
Rizky menambahkan, dirinya sudah berupaya menghubungi Feldy berulangkali baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp, namun hasilnya nihil tidak ada penyelesaian.
“Feldy pernah berjanji akan memberikan jaminan surat tanah kepada saya sambil dirinya mengusahakan dana pengembalian. Namun untuk kesekian kalinya dia ingkar, tidak juga kunjung memenuhi janjinya,” imbuhnya.
Lanjut Rizky menerangkan, bahwa Feldy terus berkelit, bahkan pada saat dirinya mengatakan akan melaporkan hal ini ke Polisi Feldy menantang balik jika dirinya siap dilaporkan.
“Itulah mengapa jalur hukum ini saya tempuh, demi mencari keadilan, saya berharap dengan cara ini uang kami dapat kembali. Dan tak ada lagi korban berikutnya yang senasib dengan saya,” terangnya.
Rizky dan istrinya berharap akan mendapat keadilan. Dan mempercayakan proses nya dipihak berwajib serta menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati memilih pengembang agar tidak mudah termakan tipu daya pengemban yang tidak bertanggung jawab.
“Cukuplah kami yang jadi korban. Pernyataan pers ini sebagai warning agar masyarakat selektif dan berhati-hati memilih pengembang property. Contohnya PT.TIS yang dikelola Feldy ini, tidak saja menyusahkan tapi juga meresahkan kami sekeluarga,” pungkasnya. (al)