READNEWS.ID, BEKASI – FK Mata (Forum Komunikasi Masyarakat Tarumanagara) dan The Tarumanagara Centre telah melayangkan Surat Permohonan Audiensi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dengan nomor P.003/PA-FKMATA/2024 tertanggal 02 Mei 2024.

Selanjutnya, terkait surat tersebut dimana hasil komunikasi Ketua Kelompok Nelayan dan Tani Hutan dengan Hj. Ani Rukmini Ketua Komisi I DPRD Kab. Bekasi, bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi akan dan siap menerima audiensi pada Senin (13/05/2024) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

Dengan peserta diantaranya Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tarumanagara, Samsuri, S. Pd, Ketua The Tarumanagara Centre, R. Supian Apandi, Perwakilan Kelompok Tani Hutan BKPH Ujungkrawang, Taufik dan Perwakilan Kelompok Nelayan Pesisir Pantai Tarumajaya, Sahil.

Kendati demikian, kegiatan Audiensi atau Pertemuan yang akan dilaksanakan pada hari Senin (13/05/2024) tidak terjadi, “Kami merasa kecewa karena audiensi yang diharapkan ternyata tidak terlaksana dengan baik dan juga hanya diterima oleh salah satu Kepala Seksi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, bukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sebagaimana janji yang dibangun dengan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi” Ujar R. Supian Avandi, Ketua The Tarumanagara Centre, Senin (13/05/2024).

Menurutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi akan membuat surat balasan audiensi dan mengagendakan pada hari Senin (20/05/2024) dengan melibatkan leading sektor yang ada (Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, KPH Bogor, BKPH Ujungkrawang, Kepala Desa Segara Jaya, Desa Hurip Jaya, Desa Samudra Jaya dan Desa Pantai Makmur).

Ada pun point Pembahasan dari FK Mata dan The Tarumanagara Centre sebagai berikut :

1. Dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan pada Kawasan Hutan BKPH Ujung krawang dan Kawasan Pesisir Tarumajaya sampai ke Laut Lepas.

2. Banyaknya area pada kawasan hutan BKPH Ujung krawang dan Pesisir samapai Laut Tarumajaya dan Muaragembong yang dimanfaatkan oleh pengusaha dan dijadikan bancakan oleh para oknum dalam menyingkirkan usaha ekonomi masyarakat karena dengan dasar memiliki sertifikat pada kawasan tersebut.

3. Belum adanya penyelesaian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi terkait point 1 (satu) pada materi pembahasan dari tahun 2019-2020 berdasarkan hasil audit BPKP pada Kementrian LHK tentang munculnya Sertifikat Hak Milik pada Kawasan Hutan BKPH Ujungkrawang yang terbit pada tahun 1980-1987 dimana kami dari FK MATA dan The Tarumanagara Centre sudah mengirimkan surat nomor 025/TTC/Ext.IX/2021 tertanggal 21 September 2021 perihal Permohonan Informasi Penerbitan Sertifikat pada Kawasan Hutan BKPH Ujungkrawang dan Pesisir Pantai Tarumajaya dan Muaragembong.

Sumber data yang disampaikan:

3.1. Hasil Audit BPK pada Kementrian LHK tentang muculya Sertifikat pada Kawasan Hutan BKPH Ujungkrawang yang terbit pada tahun 1980-1987;

3.2. Hasil Overlay Peta Bidang Tanah BPN bersumber pada Peta bhumiatrbpn.go.id dengan Batas Desa di Kecamatan Babelan, Kecamatan Tarumajaya dan Kecamatan Muaragembong;

3.3. Hasil Overlay Peta Bidang Tanah BPN bersumber pada Peta bhumiatrbpn.go,id dengan Peta Kawasan BKPH Ujungkrawang sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor: SK. 4109 /Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan pada Kelompok Hutan Ujungkrawang seluas 11.655,42 (Sebelas ribu enam ratus lima puluh lima dan empat puluh dua perseratus) Hektar di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;

Jawaban dari BPN Kabupaten Bekasi

1. Peta yang muncul pada aplikasi sentuh tanahku dan peta bhumiatrbpn.go.id untuk data yang dimaksud adalah disclaimer peta.

2. BPN Kabupaten Bekasi sedang membenahi peta-peta yang ada untuk bisa di integrasikan menuju Peta Lengkap Kabupaten Bekasi dan kejadian ini bukan hanya ada di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi saja, melainkan kemungkinan besar ada juga di Kantor Pertanahan kabupaten dan kota lainnya.