Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Divonis Setahun Penjara, Eks Bendahara Puskesmas Wek I Dieksekusi Kejari Padangsidimpuan

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Sep 2023 14:38 0 236 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Padangsidimpuan, eksekusi terpidana DA, yang merupakan Eks Bendahara Puskesmas Wek I, pada Rabu (20/9).

Pasang Iklan

Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Padangsidimpuan, mengeksekusi Eks Bendahara Puskesmas Wek I tersebut ke Lapas Kelas IIB di Salambue. Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan, Khairur Rahman Nastion, SH, MH, memimpin eksekusi tersebut.

Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, dalam rilis resmi ke wartawan, membenarkan hal tersebut. Menurut Kasi Intel, pelaksanaan eksekusi itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No.2543K/Pid.Sus/2023 tertanggal 25 Juli 2023 terhadap DA.

“Yang pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No.45/Pid.Sus-TPK/2022/PNMdn tertanggal 03 November 2022,” jelas Kasi Intel.

Pasang Iklan

Kasi Intel memaparkan, terdakwa di jatuhi hukuman pidana penjara satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila, terdakwa tidak membayar denda itu, maka sebagai penggantinya, yaitu pidana kurungan selama satu bulan.

Kemudian, lanjut Kasi Intel, MA juga menetapkan masa penahanan yang telah di jalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan. Saat ini terpidana DA telah di tahan di Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan.

“Masa penahanannya di kurangi, baik penahanan di Rumah Tahanan maupun Penahanan Kota. Yang mana sebelumnya telah di jalani oleh Terpidana DA,” pungkas Kasi Intel.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum