READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Padangsidimpuan, eksekusi terpidana DA, yang merupakan Eks Bendahara Puskesmas Wek I, pada Rabu (20/9).
Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Padangsidimpuan, mengeksekusi Eks Bendahara Puskesmas Wek I tersebut ke Lapas Kelas IIB di Salambue. Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan, Khairur Rahman Nastion, SH, MH, memimpin eksekusi tersebut.
Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, dalam rilis resmi ke wartawan, membenarkan hal tersebut. Menurut Kasi Intel, pelaksanaan eksekusi itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No.2543K/Pid.Sus/2023 tertanggal 25 Juli 2023 terhadap DA.
“Yang pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No.45/Pid.Sus-TPK/2022/PNMdn tertanggal 03 November 2022,” jelas Kasi Intel.
Kasi Intel memaparkan, terdakwa di jatuhi hukuman pidana penjara satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila, terdakwa tidak membayar denda itu, maka sebagai penggantinya, yaitu pidana kurungan selama satu bulan.
Kemudian, lanjut Kasi Intel, MA juga menetapkan masa penahanan yang telah di jalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan. Saat ini terpidana DA telah di tahan di Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan.
“Masa penahanannya di kurangi, baik penahanan di Rumah Tahanan maupun Penahanan Kota. Yang mana sebelumnya telah di jalani oleh Terpidana DA,” pungkas Kasi Intel.