Yang pasti kata Heningsih, pembangunan RSUD Poso, selain dinilai sangat urgen (Penting), juga merupakan pokok pokok pikiran DPRD Poso dan usulan yang sudah lama dari pandangan umum dan pendapat fraksi DPRD Poso 3 periode. “RSUD Poso dibangun sejak tahun 1928 atau sudah berumur mencapai 96 tahun, sudah tidak layak sehingga pembangunan/pengembangan bersifat tambal sulam, sudah tidak bisa dikembangkan sesuai kebutuhan layanan rumah sakit dan direkomendasikan untuk pembangunan RSUD baru oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.” Terangnya.

Tidak kalah pentingnya kata Heningsih, masterplan pengembangan RSUD yang lama tidak terencana dan tidak tertata dengan baik. Bahkan izin operasional untuk pelayanan cuci darah tidak dapat dikeluarkan dikarenakan tidak terdapat lahan kosong untuk pembangunan gedung pelayanan cuci darah.

Sementara bantuan pengadaan insenerator yang bersumber dari KementerIan PUPR tidak dapat dilaksanakan yang disebabkan, lahan untuk pembangunan lokasi Insenerator sudah tidak memadai dan jetinggian cerobong insenerator tidak lebih tinggi dari bangunan disekitarnya.

Ditambahkannya, sumber dari pembiayaan merupakan pinjaman daerah pada PT. SMI yang merupakan institusi terpercaya dengan dukungan kuat dan didirikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Lembaga privat pertama di Asia Tenggara yang terakreditasi oleh Green Climate Fund (GCF) untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), mendukung percepatan pembangunan di Indonesia dan Daerah dengan harapan Pemda mampu melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan berpotensi meningkatkan PAD.
Sekda Poso menegaskan, jika terkait pinjaman daerah untuk pembangunan RSUD, bukan hanya Kabupaten Poso saja yang melakukannya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, memastikan, Minggu depan atau pasca libur Idul Adha uang muka sudah akan dicairkan ke rekanan, sehingga dengan demikian pekerjaan pembangunan RSUD yang baru sudah akan dimulai. (SYM)