READNEWS.ID, BANGGAI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) kembali menorehkan prestasi. Kedua lembaga ini baru saja menerima penghargaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi aktif mereka dalam mendukung inovasi dan pengembangan kekayaan intelektual di wilayah tersebut.

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka bersama Wakil Bupati Drs. Furqanuddin kepada Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua dan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar pada malam puncak kegiatan Banggai Government Expo 2024 yang berlangsung di Lapangan Halimun, Kota Luwuk, Sabtu, (21/9/2024) malam.

Disaksikan ribuan masyarakat Kab. Banggai, Bupati Amirudin mengatakan bahwa peran DJKI bersama Kemenkumham Sulteng dalam kemajuan Kabupaten Banggai sangatlah besar.

Hal itu, ia katakan, mengingat dukungan besar yang diberikan dalam melindungi inovasi yang telah dicetuskan Pemerintah hingga masyarakat Kab. Banggai.

“Sudah banyak kontribusi positif yang dihasilkan dari kerja sama yang telah kita lakukan, dan, tentunya ini menjadi bagian penting dalam kemajuan daerah ini, kami sangat mengapresiasi atas dukungan fasilitas dan pendampingan yang tidak pernah henti diberikan kepada kami,” kata Bupati Amirudin.

Sementara itu, Hermansyah Siregar juga mengungkapkan kesyukurannya atas penghargaan tersebut, ia menegaskan pihaknya akan terus mendukung peningkatan ekonomi di Kab. Banggai melalui perlindungan kekayaan intelektual atas cipta maupun karya bagi seluruh masyarakat.

Ia juga menambahkan, bahwa hasil dari kerja sama antar keduanya, turut mengantarkan prestasi yang baik bagi Kemenkumham Sulteng, kata dia, saat ini, pihaknya telah berhasil meningkatkan jumlah pendaftaran hak cipta dibanding tahun 2023 kemarin hingga mencapai presentase 75%.

Hermansyah Siregar berharap agar kerja sama akan terus ditingkatkan, ia menargetkan bahwa Kab. Banggai dapat menjadi Daerah Sadar Kekayaan Intelektual serta Hukum dan HAM.