READNEWS.ID, PEMALANG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum komunikasi bantuan polisi pamong praja Nusantara ( DPD – FKBPPPN ) kabupaten Pemalang Jajang Nurzaman, meminta Menteri pendayagunaan aparatur negara – Reformasi birokrasi ( Menpan – RB ), tidak melanggar konstitusi dan dapat menjalankan amanat UU serta Regulasi, khusus diangkat status kepegawaiannya menjadi PNS, sesuai dengan amanat UU no 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah yang terdapat pada pasal 256

Ketua DPD FKBPPPN kabupaten Pemalang juga berpesan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, agar pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta menjalankan amanat peraturan perundang undangan.

Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menpan -RB No.158 Tahun 2023, menyatakan bahwa, Jabatan Satpol PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,

Ramadhan 2025