READNEWS.ID, JAKARTA — Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang digadang-gadang menjadi salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir kini dihadapkan pada isu serius.
Dewan Pimpinan Pusat Relawan Pro Prabowo (DPP PROBO) mengendus adanya dugaan praktik jual beli titik proyek KNMP di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Informasi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan daring (whistleblower system) di situs resmi DPP PROBO.
Tak berhenti pada laporan tersebut, DPP PROBO mengaku membentuk tim untuk melakukan penelusuran dan mengumpulkan sejumlah informasi serta bukti awal.
Hasil penelusuran itu disebut menemukan indikasi adanya pola permintaan uang kepada penyedia yang ingin mendapatkan paket atau titik proyek KNMP.
Salah satu informasi yang paling mencolok adalah dugaan permintaan setoran sekitar Rp20 juta / Rp. 30 juta per titik dengan dalih setoran dokumen EE (Engineer’s Estimate).
Namun, dugaan tersebut tidak berhenti sampai disitu.
DPP PROBO juga mengklaim memperoleh informasi mengenai adanya dugaan fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek yang dibebankan kepada penyedia tertentu.
Pola pembayarannya disebut dilakukan secara bertahap.
Pada tahap awal, penyedia diduga diminta menyetor sekitar 1 persen dari nilai HPS setelah dipotong pajak ketika undangan klarifikasi dokumen diterbitkan.
Setelah kontrak ditandatangani, penyedia kembali disebut harus menyetorkan sekitar 4 persen.
Sisanya, menurut informasi yang diterima DPP PROBO, diduga dibayarkan setelah penyedia menerima pembayaran atau termin pekerjaan.
Jika informasi tersebut benar dan dapat dibuktikan, praktik semacam ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi proyek.





