Dalam dokumen tersebut, HET minyak tanah untuk wilayah Reo-Kajong, Reo-Reo, dan Reo-Pagal ditetapkan sebesar Rp3.450 di tingkat agen, Rp3.600 di tingkat pangkalan, dan Rp4.000 di tingkat pengecer per liter. Sementara untuk wilayah terjauh seperti Reo-Narang, harga tertinggi di tingkat pengecer seharusnya tidak melebihi Rp5.125 per liter.
Selain SK Bupati, aturan ini juga mengacu pada SK Gubernur NTT tahun 2013 yang menetapkan harga di pangkalan dalam radius 40 km dari instalasi/depot Pertamina sebesar Rp4.000 per liter.
Hingga saat ini, tumpang tindih aturan dan lemahnya pengawasan diduga menjadi celah bagi oknum agen maupun pangkalan untuk menaikkan harga di atas ketentuan, yang berujung pada kelangkaan stok di masyarakat. Diskusi yang akan diinisiasi oleh DPRD NTT ini diharapkan mampu menekan harga kembali sesuai regulasi dan menjamin ketersediaan pasokan bagi warga Manggarai.





