Sedangkan barang bukti dua buah senter, lanjut Kapolsek, akan kembali kepada kedua pelaku pencurian brondolan Sawit. Menurut Kapolsek, saat sidang, Penyidik Polsek Batang Toru datang menyaksikan.

Kapolsek menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka tertangkap basah melakukan dugaan pencurian berupa brondolan Sawit, pada Kamis (19/10) lalu sekira pukul 20.00 WIB.

“Kejadiannya (pencurian-red) terjadi di Areal PT MIR di Desa Simarlelan, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan,” tandas Kapolsek.

Ramadhan 2025