READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Dua orang pencuri brondolan sawit, LG dan AAW, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) PN Kota Padangsidimpuan dengan masa percobaan hukuman dengan satu bulan, Selasa (31/11) sore.
Majelis Hakim memutus dua pencuri brondolan sawit dengan vonis masa percobaan hukuman satu bulan, karena keduanya terbukti bersalah. Selain itu, Majelis Hakim juga memutus agar barang bukti kembali ke PT MIR, selaku pihak korban.
“Barang buktinya, berupa 5 Karung brondolan Sawit,” kata Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak, SH, pada Kamis (2/11) pagi.
Halaman