READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Kasus dugaan korupsi pembangunan Alun-alun Kota Padangsidimpuan kini sudah tahap naik sidik di Kejaksaan. Kejari Padangsidimpuan resmi menetapkan naik sidik di kasus dugaan korupsi pembangunan Alun-alun ini, karena terindikasi rugikan negara senilai Rp800 juta lebih.
Sebagai informasi, pembangunan Alun-alun Kota Padangsidimpuan yang berada di Jalan Teuku Umar ini sendiri selesai pada tahun 2023. Proyek pembangunan yang menelan biaya sebesar Rp4.971.905.000 ini bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara.
Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, pada Kamis (27/06/2024) dalam konfrensi persnya menyebutkan, pihaknya telah lakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ini, pihaknya mendapat temuan bahwa yang mengerjakan proyek itu bukan ahli konstruksi di bidangnya.