READNEWS.ID, POSO – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka berinisial MT, mantan Kepala Desa Magapu, kecamatan Pamona Timur, kabupaten Poso, periode 2017 – 2020, telah memasuki pelaksanaan tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti oleh satuan penyidik Reskrim Polres Poso kepada pihak kejaksaan Negeri Poso, pada Senin (15/01/2024).
Kapolres Poso melalui Kasat Reskrim, Iptu Salman P. Pratama, S. Tr. K, pada media ini antara lain menyatakan, tersangka MT, ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang pada Pengelolaan dan penggunaan APBDes desa Magapu Kec. Pamona Timur Kab. Poso Tahun Anggaran 2020.
“Adapun kerugian mencapai Rp. 351.549.855,00,- Hal ini sesuai dengan hasil perhitungan oleh BPKP RI, Perwakilan Provinsi Sulteng” ungkap Kasat Salman, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, pasca penyerahan tersangka dan barang bukti di kejaksaan Negeri Poso.
Adapun barang bukti yang diserahkan kata mantan Kasat Reskrim Polres Parimo ini, antara lain berupa, (satu) Unit Mobil New Avanza 1.3G M/T, Warna Silver metalik, Nopol DN 1768 IY, Nomor rangka : MHKM1BA3JFJ129761, Nomor Mesin : K3MG40430 Beserta STNK
Barang bukti lainya kata Salman yakni, satu) buah sertifikat hak milik (SHM) dengan Nomor : 00288 yang terletak di Desa Magapu, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso.
Lebih jauh kata kasat, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diakhir pernyataannya Kasat menegaskan, setelah dilaksanakan Tahap II Tersangka dilakukan penahanan oleh kejaksaan dan dititip di Rutan Polres Poso dan rencananya Pada Hari selasa tanggal, 16 Januari 2023 dari Kejaksaan Negeri Poso akan membawa Tahanan tersebut, di Rutan Maesa Palu dalam rangka proses persidangan. (SYM)