Barang bukti lainya kata Salman yakni, satu) buah sertifikat hak milik (SHM) dengan Nomor : 00288 yang terletak di Desa Magapu, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso.

Lebih jauh kata kasat, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diakhir pernyataannya Kasat menegaskan, setelah dilaksanakan Tahap II Tersangka dilakukan penahanan oleh kejaksaan dan dititip di Rutan Polres Poso dan rencananya Pada Hari selasa tanggal, 16 Januari 2023 dari Kejaksaan Negeri Poso akan membawa Tahanan tersebut, di Rutan Maesa Palu dalam rangka proses persidangan. (SYM)