READNEWS.ID, METROPOLITAN – Mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan buka suara usai di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina persero.
“Pengadaan LNG ini bukan aksi Pribadi tapi merupakan aksi korporasi pertamina,” kata Karen di Gedung Merah Putih KPK. selasa (19/9).
Karen merasa heran kebijakan yang telah ia buat saat menjabat sebagai Dirut Pertamina mengakibatkan kerugian keuangan negara. padahal menurutnya, kebijakan tersebut telah di cabut oleh kebijakan yang baru pada tahun 2015 atau saat dirinya sudah tidak menjabat sebagai Dirut Pertamina.
“saya ingin sampaikan bahwa perjanjian di tahun 2013 dan 2014 sudah dianulir dengan perjanjian tahun 2015,” ucapnya
Lebih lanjut Karen menjelaskan, terkait kebijakan pengadaan LNG tersebut harus nya tidak ada kerugian yang di alami negara dengan alasan pandemi covid-19.
“Sebetulnya pandemi atau tidak pandemi pertamina harusnya untung karena berdasarkan dokumen yang ada, tahun 2018 bulan oktober pertamina itu bisa menjual ke BP dan Sentrafigura dengan nilai positif 71 cent per mm BPU,” ujarnya.
“Ini semua sudah di lakukan sebaik mungkin, dan pertamina pun tidak perlu rugi kalo memang menjalankan tender yang hasil nya di bulan oktober 2018,” jelasnya.
Terakhir Karen membantah tudingan KPK yang mengatakan bahwa dirinya tidak melaporkan hasil kajian dan analisis dalam pembahasan kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG kepada pemerintah.
“Yang namanya instruksi presiden itu adalah perintah jabatan harus di laksanakan. (berarti pemerintah tau?) pemerintah tau. Itu perintah jabatan dan Saya melaksanakan sudah sesuai perintah sebagai pelaksana anggaran dasar,” (Ardi).