Senin, 25 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Eks Kadis LH Sumut Divonis Setahun Kasus Ipal Domestik, Jaksa Banding

waktu baca 3 menit
Selasa, 30 Jul 2024 06:46 0 989 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, nyatakan banding usai Eks Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Sumut, Binsar Situmorang, divonis setahun pidana penjara dalam dugaan korupsi pembangunan Ipal Domestik TA 2021.

Pasang Iklan

“Bahwa sesuai dengan KUHAP, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dan menyerahkan memori banding,” ujar Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, dalam rilis resmi ke wartawan dalam dugaan korupsi pembangunan Ipal Domestik TA 2021, pada Senin (29/07/2024) siang.

Kasi Intel memaparkan, sebelumnya, pada Senin (08/07/2024) lalu, telah berlangsung sidang di dugaan korupsi pembangunan Ipal Domestik TA 2021 di Kota Padangsidimpuan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Medan ini, Majelis Hakim bacakan putusan terkait kasus tersebut.

Di mana, lanjut Kasi Intel, Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa dalam kasus ini yaitu, Binsar Situmorang, Franky Panggabean, dan Dumaris Simbolon, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Pasang Iklan

Hal ini, sebut Kasi Intel, sebagaimana dakwaan subsidair yaitu, Pasal 3 UU No.20/2021 perubahan atas UU No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31/1999. Ini juga, sebagaimana di ubah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis Hakim

Lanjut Kasi Intel, Majelis Hakim jatuhi hukuman terhadap Binsar Situmorang, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), berupa pidana penjara setahun dan denda Rp50 juta subsidair sebulan kurungan.

Sedangkan kepada terdakwa Dumaris Simbolon, selaku konsultan pengawas dan Franky Panggabean, selaku penyedia, urai Kasi Intel, Majelis Hakim jatuhi hukuman masing-masing pidana penjara setahun dan 2 bulan serta denda Rp50 juta subsidair sebulan kurungan.

“Kemudian, Majelis Hakim membebankan kepada para terdakwa (masing-masing di tuntut secara terpisah) untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp491.873.966,” jelas Yunius.

Sebelumnya, menurut Yunius, kepada ketiga terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ia menegaskan, bahwa Jaksa menuntut pidana penjara terhadap Binsar Situmorang selama 6 tahun dengan pengurangan selama terdakwa di dalam tahanan sementara. Sedang kepada Franky Panggabean Jaksa menuntut pidana penjara 5 tahun. Serta, kepada Dumaris Simbolon, Jaksa menuntut pidana penjara 4 tahun.

Tak sampai di situ, ungkap Yunius, Jaksa juga menuntut Binsar Situmorang dan Franky Panggabean membayar denda. Jumlahnya, masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair setahun kurungan. Sedangkan ke Dumaris Simbolon, Jaksa menuntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Alasan Banding

Kasi Intel mengaku, adapun alasan dari Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding, karena tidak sependapat dengan Majelis Hakim. Yang mana, menurut Jaksa, para terdakwa dengan sengaja tidak melakukan tugas dan fungsinya.

Kemudian, kata Kasi Intel, Jaksa juga menilai, para terdakwa tidak pernah melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut. Sehingga pekerjaan yang berlangsung, tidak sesuai kontrak.

Selain daripada itu, sambung Yunius, putusan Majelis Hakim yang memutus pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa terlalu ringan. Sehingga, menurut Jaksa, rinci Kasi Intel, tidak membuat efek jera bagi para terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Dan juga menurut Jaksa, putusan ini tidak memberikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Khususnya masyarakat di Kota Padangsidimpuan karena telah mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp491.873.966,” pungkas Kasi Intel menutup.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum