READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, nyatakan banding usai Eks Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Sumut, Binsar Situmorang, divonis setahun pidana penjara dalam dugaan korupsi pembangunan Ipal Domestik TA 2021.

“Bahwa sesuai dengan KUHAP, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dan menyerahkan memori banding,” ujar Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, dalam rilis resmi ke wartawan dalam dugaan korupsi pembangunan Ipal Domestik TA 2021, pada Senin (29/07/2024) siang.

Kasi Intel memaparkan, sebelumnya, pada Senin (08/07/2024) lalu, telah berlangsung sidang di dugaan korupsi pembangunan Ipal Domestik TA 2021 di Kota Padangsidimpuan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Medan ini, Majelis Hakim bacakan putusan terkait kasus tersebut.

Di mana, lanjut Kasi Intel, Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa dalam kasus ini yaitu, Binsar Situmorang, Franky Panggabean, dan Dumaris Simbolon, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal ini, sebut Kasi Intel, sebagaimana dakwaan subsidair yaitu, Pasal 3 UU No.20/2021 perubahan atas UU No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31/1999. Ini juga, sebagaimana di ubah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis Hakim

Lanjut Kasi Intel, Majelis Hakim jatuhi hukuman terhadap Binsar Situmorang, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), berupa pidana penjara setahun dan denda Rp50 juta subsidair sebulan kurungan.

Sedangkan kepada terdakwa Dumaris Simbolon, selaku konsultan pengawas dan Franky Panggabean, selaku penyedia, urai Kasi Intel, Majelis Hakim jatuhi hukuman masing-masing pidana penjara setahun dan 2 bulan serta denda Rp50 juta subsidair sebulan kurungan.

“Kemudian, Majelis Hakim membebankan kepada para terdakwa (masing-masing di tuntut secara terpisah) untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp491.873.966,” jelas Yunius.