Sebelumnya, menurut Yunius, kepada ketiga terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ia menegaskan, bahwa Jaksa menuntut pidana penjara terhadap Binsar Situmorang selama 6 tahun dengan pengurangan selama terdakwa di dalam tahanan sementara. Sedang kepada Franky Panggabean Jaksa menuntut pidana penjara 5 tahun. Serta, kepada Dumaris Simbolon, Jaksa menuntut pidana penjara 4 tahun.

Tak sampai di situ, ungkap Yunius, Jaksa juga menuntut Binsar Situmorang dan Franky Panggabean membayar denda. Jumlahnya, masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair setahun kurungan. Sedangkan ke Dumaris Simbolon, Jaksa menuntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Alasan Banding

Kasi Intel mengaku, adapun alasan dari Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding, karena tidak sependapat dengan Majelis Hakim. Yang mana, menurut Jaksa, para terdakwa dengan sengaja tidak melakukan tugas dan fungsinya.

Kemudian, kata Kasi Intel, Jaksa juga menilai, para terdakwa tidak pernah melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut. Sehingga pekerjaan yang berlangsung, tidak sesuai kontrak.

Selain daripada itu, sambung Yunius, putusan Majelis Hakim yang memutus pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa terlalu ringan. Sehingga, menurut Jaksa, rinci Kasi Intel, tidak membuat efek jera bagi para terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Dan juga menurut Jaksa, putusan ini tidak memberikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Khususnya masyarakat di Kota Padangsidimpuan karena telah mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp491.873.966,” pungkas Kasi Intel menutup.