READNEWS.ID, JAKARTA – Eks Manajer artis Fuji ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana senilai Rp 1,3 Milyar.
Eks Manajer artis Fuji, Batara Ageng terlihat telah mengenakan pakaian Orange setelah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahanan di Polres Metro Jakarta Barat.
Sebelumnya diberitakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap Batara Ageng, mantan manajer artis Fuji.
Batara ditangkap lantaran diduga melakukan penggelapan dana Fuji.
Penangkapan Batara dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.
Batara sendiri dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu.
“Benar kita telah menahan saudara BA. Setalah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak sabtu, 29 juni 2024″ kata Andri saat dihubungi, ” Jumat (05/07/2024).
Andri mengatakan, diduga Batara menggelapkan Rp 1,3 miliar.
Batara menggelapkan dana tersebut untuk keperluan pribadinya.
“Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp. 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertaint selama dia masih menjadi manajer dari korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.
Andri mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Batara mengakui sudah menggelapkan dana Rp 1,3 miliar tersebut.
Dana tersebut berasal dari pembayaran 21 pekerjaan Fuji.
“Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri,” ujarnya. (AHK)