“Usai mengamankannya, kami juga menyita barang bukti daun ganja siap edar. Total ada 70 amplop berisi daun ganja siap edar yang kami amankan. Serta, satu amplop kertas tulisan warna putih yang juga berisi ganja,” urai Kapolsek.
Selain itu, pihaknya juga menyita uang tunai, yang kuat dugaan hasil transaksi ganja senilai Rp85 ribu dari ZN. Lalu, pihaknya juga amankan, kaca pirek, sebuah hekter beserta anaknya, satu unit Handphone warna hitam, serta 3 plastik kresek warna hitam.
“Saat ini, kami tengah berupaya untuk lakukan pencarian terhadap UG. Kini, kami telah menyerahkan yang bersangkutan dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. Tujuannya, guna proses hukum, pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.