READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Seorang terduga pengedar narkoba berinisial, ZN alias U (53), warga Aek Korsik, Jalan Alboint Hutabarat, Kota Padangsidimpuan, keburu tertangkap sebelum ganja miliknya laku terjual, Minggu (17/9) petang.

Padahal, terduga pengedar narkoba itu ingin, agar ganja miliknya terjual ke seorang pria berinisial, UG, warga Hanopan, Kota Padangsidimpuan, namun keburu tertangkap personel Polsek Hutaimbaru.

“Yang bersangkutan (ZN-red) kami tangkap, atas keresahan masyarakat yang mencurigainya sebagai pengedar ganja,” ujar Kapolsek Hutaimbaru, AKP M Panggabean, dalam rilisnya, Rabu (20/9) sore.

Penangkapan sendiri, lanjut Kapolsek, berlangsung di kediaman ZN. Atau persisnya di samping Warung Tuak di Aek Korsik. Saat menangkap ZN, personel juga berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan setempat.

Ramadhan 2025