READNEWS.ID, METROPOLITAN – Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Selasa (1/8).
Yoserizal yang memimpin jalan nya persidangan menilai alat bukti yang di sangkakan kepada Gazalba Saleh tidak cukup kuat untuk menjerat nya.
“Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Rahman, dikutip detik.com. Selasa (1/8).
Namun Arif merasa yakin atas tuntutan untuk Gazalba Saleh dan menepis pertimbangan Majelis Hakim yang menilai tidak cukup bukti.
“Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini,” ucap arif.
Menanggapi vonis bebas Gazalba Saleh, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan KPK akan melakukan Kasasi atas kasus tersebut.