READNEWS.ID, METROPOLITAN – Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Selasa (1/8).
Yoserizal yang memimpin jalan nya persidangan menilai alat bukti yang di sangkakan kepada Gazalba Saleh tidak cukup kuat untuk menjerat nya.
“Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Rahman, dikutip detik.com. Selasa (1/8).
Namun Arif merasa yakin atas tuntutan untuk Gazalba Saleh dan menepis pertimbangan Majelis Hakim yang menilai tidak cukup bukti.
“Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini,” ucap arif.
Menanggapi vonis bebas Gazalba Saleh, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan KPK akan melakukan Kasasi atas kasus tersebut.
“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Selasa (1/8).
Lebih lanjut, Ali menyatakan akan menindak lanjuti dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang di lakukan Gazalba Saleh.
“KPK juga segera lanjut kan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan Gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS di maksud hingga membawanya pada proses persidangan,” ucapnya.
Untuk di ketahui, Gazalba Saleh di tuntut sebelas tahun penjara atas kasus suap penanganan perkara KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Gazalba di duga menerima suap untuk mempengaruhi putusan kasasi Ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman yang terjerat kasus pidana pemalsuan surat. (Ardi).