Massa berorasi secara bergantian selama beberapa jam, namun tidak satu pun pejabat Pemerintah Kabupaten Asahan yang menemui mereka.

Aksi kemudian dilanjutkan ke titik ketiga, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan. Di sana, GEMPPAR menyampaikan dugaan penyimpangan anggaran dan proyek di Dishub Asahan.

“Kami minta Kejari Asahan segera memeriksa indikasi KKN di Dishub Asahan terkait proyek pengadaan tahun anggaran 2025 yang diduga tidak selesai dan menjadi Temuan Ganti Rugi (TGR) oleh BPK Perwakilan Sumut karena dikerjakan rekanan secara asal-asalan,” teriak Arman.

Selain itu, massa juga menyoroti dugaan perjalanan dinas fiktif dan proyek pengadaan infrastruktur jalan yang diduga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Kami juga mendesak Kejari memeriksa dugaan biaya perjalanan dinas yang disinyalir fiktif dari tahun 2023 hingga 2025. Serta memeriksa seluruh rekanan proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), pengadaan paku jalan, marka jalan, dan papan nama jalan yang terindikasi cacat mutu. Baru dipasang di kecamatan sudah hancur,” tegas Raihan.

Usai berorasi, massa akhirnya diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Fahri, SH, MH.

Pihak Kejari menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami dari Kejari Asahan akan menindaklanjuti semua aspirasi adik-adik mahasiswa yang tertuang dalam pernyataan ini,” ujar Fahri.

Setelah mendapat kepastian tersebut, massa membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan personel Polres Asahan.(AH)