READNEWS.ID, ASAHAN — Dugaan praktik pengutipan uang komite yang disebut-sebut berkedok sumbangan kembali menjadi sorotan di sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Praktik tersebut diduga berlangsung di sejumlah sekolah yang berada di bawah Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah V Provinsi Sumatera Utara. Dugaan pengutipan bahkan disebut dilakukan secara rutin dengan istilah uang komite atau SPP.
Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah membedakan secara tegas antara sumbangan dan pungutan.
Dalam Pasal 10 ayat (2), Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Namun, Pasal 12 huruf b melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Dengan demikian, sumbangan pada prinsipnya bersifat sukarela dan tidak boleh berubah menjadi kewajiban yang dibebankan kepada orang tua siswa.
Siswa Disebut Terancam Tak Bisa Ikut Ujian
Dugaan pelanggaran menjadi semakin serius setelah adanya pengakuan dari salah seorang wali murid yang menyebut siswa dapat dilarang mengikuti ujian apabila belum melunasi uang komite.
“Jika belum lunas, siswa dilarang ikut ujian. Ini sudah jelas melanggar,” ujar seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika benar terjadi, kebijakan tersebut patut mendapat perhatian serius karena hak peserta didik untuk mengikuti proses evaluasi pembelajaran semestinya tidak dijadikan alat untuk menekan orang tua agar melunasi pembayaran yang dipersoalkan.
Terlebih lagi, sejumlah kebutuhan operasional pendidikan di sekolah negeri telah memiliki sumber pembiayaan melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) sesuai ketentuan yang berlaku.
PKL dan Ujian Dapat Dibiayai Dana BOS
Penggunaan Dana BOS juga menjadi bagian yang dipersoalkan dalam dugaan tersebut.
Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan mengatur penggunaan dana operasional satuan pendidikan untuk berbagai kebutuhan pembelajaran dan kegiatan pendidikan, termasuk kegiatan evaluasi serta kegiatan praktik yang menjadi bagian dari proses pendidikan sesuai ketentuan.
Karena itu, masyarakat meminta agar penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 pada sekolah-sekolah yang disorot diperiksa secara transparan, terutama apabila pada saat yang sama terdapat pungutan kepada orang tua siswa untuk kegiatan yang diduga telah memiliki sumber pembiayaan dari anggaran sekolah.





