
Lebih jauh kata Alfred, untuk menindaklanjuti putusan yang ada, pihak KPU Poso saat ini sedang melakukan koordinasi dengan pihak KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Yang pasti kata Alfred, pihaknya akan tetap melaksanakan semua putusan pasca hasil koordinasi dengan pihak KPU provinsi Sulawesi Tengah.
Perlu diketahui Niclaas Karauwan adalah Caleg dari partai Demokrat Poso yang bertarung untuk Dapil Satu kabupaten Poso pada pemilu Legislatif tahun 2024.
Dalam pileg tersebut tersebut Niclaas mendapat suara yang sama dengan sesama caleg dari partai yang sama. Namun dalam rapat pleno penetapan pemenang KPU menetapkan jika Niclaas kalah dari caleg lainya yang juga memperoleh suara yang sama.
Terkait putusan pleno KPU Poso yang dinilai tidak adil tersebut, Niclaas akhirnya melakukan gugatan kepada pihak Bawaslu Poso terkait hasil pleno penetapan pemenang pileg 2024 yang dilaksanakan pihak KPU Poso.
Seperti yang telah diulas sebelumnya pihak Bawaslu Poso akhirnya memenuhi gugatan dari pihak pemohon. (SYM)