READNEWS.ID, PALU — Habib Muhammad, cucu dari pendiri Yayasan Alkhairaat, secara resmi melaporkan Ketua Dewan Pembina Yayasan berinisial ABS ke Polda Sulawesi Tengah. Dalam laporannya, Habib menuding ABS terlibat dalam dugaan pelanggaran serius, mulai dari pemalsuan tanda tangan hingga penggelapan dana yayasan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Habib Muhammad mengungkapkan bahwa ABS telah mengganti struktur kepengurusan yayasan secara sepihak tanpa persetujuan dari empat anggota Dewan Pembina lainnya. Tak hanya itu, ABS juga mengganti Ketua Yayasan tanpa memberitahu ketua sebelumnya yang tercatat dalam akta yayasan nomor 008.
“Dia melakukan perubahan ini tanpa mengikuti prosedur resmi. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga pelanggaran etis dan hukum. Tindakan ini jelas mencederai nilai historis dan konstitusi internal yayasan,” tegas Habib Muhammad dalam pernyataannya.
Habib membawa perkara ini ke jalur hukum dengan mengajukan dua gugatan ke Pengadilan Negeri Palu. Gugatan pertama, dengan nomor 150/Pdt.G/2024/PN Pal, mempertanyakan keabsahan perubahan struktur yayasan.
Gugatan kedua, 14/Pdt.G/2024/PN Pal, menyoroti kejanggalan dalam pengangkatan Ketua Yayasan baru berinisial HR melalui akta 001, yang menggantikan akta sebelumnya, yakni akta 008.
Tak hanya menggugat ABS, Habib juga melayangkan gugatan terhadap seorang notaris berinisial F yang diduga menerbitkan akta baru tanpa melalui proses verifikasi yang sah.
Ia pun turut menyeret Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham, serta dua bank yang menurutnya lalai dalam memverifikasi dokumen dan patut dimintai pertanggungjawaban atas kekacauan administratif tersebut.
“Ini bukan persoalan pribadi. Ini menyangkut marwah dan keberlangsungan yayasan. Kami bahkan menggugat notaris dan instansi pemerintah karena diduga lalai dalam tugas mereka,” ujarnya.
Habib sempat menempuh jalur mediasi demi membatalkan akta 001 yang menurutnya cacat hukum. Namun, ABS menolak permintaan tersebut sehingga konflik pun berlanjut melalui proses hukum.
Tak berhenti di ranah perdata, Habib Muhammad juga melaporkan dua dugaan tindak pidana ke Polda Sulteng. Laporan pertama menyorot dugaan pemalsuan tanda tangan Hajjah Syarifah Sidah binti Idrus bin Salim Aljufri—ibunda Habib dan satu-satunya anak pendiri yayasan yang masih hidup. Hajjah Syarifah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani atau memberi kuasa untuk dokumen yang digunakan dalam perubahan struktur yayasan.
“Ini bukan sekadar mencoreng nama baik yayasan, ini tindakan kriminal. Pemalsuan tanda tangan ibu saya harus diproses secara hukum,” tegas Habib.
Laporan pidana kedua menyasar dugaan penggelapan dana oleh oknum sekretaris yayasan. Oknum tersebut diduga memindahkan dana yayasan sebesar Rp4 miliar ke rekening lain tanpa persetujuan Ketua Yayasan.
“Kami punya saksi mahkota dan dua saksi tambahan yang siap memperkuat bukti dalam perkara ini. Kami tidak sedang bermain-main,” kata Habib Muhammad.