“PHI juga mencermati adanya dugaan kuat intervensi Presiden Jokowi kepada Mahkamah Konstitusi melalui Ketuanya, Anwar Usman, yang sekaligus merupakan saudara ipar Jokowi,” ujar John, Kamis (2/11/2023).

Menurutnya, putusan Majelis Hakim itu harus diperiksa dengan teliti oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Lantaran, kuat dugaan adanya unsur nepotisme dalam putusan tersebut.

“Putusannya yang meloloskan putra sulung Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden patut diperiksa lebih jauh sebagai penyelewengan konstitusi,” tegasnya.

Atas dasar itu, PHI meminta agar Presiden Joko Widodo dimakzulkan, karena melakukan pengkhianatan terhadap konstitusi.

“Praktik ini dapat dianggap sebagai pengkhianatan konstitusi yang memiliki konsekuensi hukum yang serius, yaitu pemakzulan,” ucap John.

Pakar Hukum Tata Negara dan peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menjelaskan bahwa yang bisa diselidiki DPR lewat Hak Angketnya terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ialah dugaan nepotisme yang belakangan jadi perhatian. DPR bisa menyelidiki dugaan kepentingan pihak-pihak tertentu, seperti presiden, dalam polemik putusan MK ini.

“Kalau pendapat DPR menyatakan ada pelanggaran hukum yang melibatkan presiden, maka presiden yang akan terdampak,” ujar Feri, Kamis (2/11/2023).

Selain itu, hasil penyelidikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga bisa menjadi dasar uji materi, seandainya MKMK memutuskan ada dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan ini.

“Itu akan menjadi alasan baru untuk mengajukan permohonan. Atau publik bisa juga mengajukan permohonan pengujian kembali dengan alasan berbeda, lalu putusan MKMK dan Hak Angket DPR bisa jadi alat bukti di dalam persidangan,” ungkap Feri.(AHK)