READNEWS.ID, JAKARTA – Wacana Hak Angket oleh DPR untuk menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres kini telah bergulir.

Usulan penggunaan Hak Konstitusional (Hak Angket) ini di sampaikan langsung dalam rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (31/10/2023) oleh salah satu anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu.

Para Pakar Hukum Tata Negara, Politisi hingga Pengamat Politik banyak yang menilai bahwa penggunaan Hak Konstitusional ini merupakan celah sekaligus jalan masuk untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Hak Angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membuka peluang pemakzulan Presiden.

Tamliha memandang, apabila MKMK menemukan ada pertemuan yang diatur dan diskenariokan oleh presiden, maka DPR bisa mengajukan Hak Angket.

“Ya kalau MKMK ternyata ada temuan, ada pertemuan-pertemuan yang diatur dari awal, diskenario dari awal oleh presiden, itu bisa digunakan Hak Angket,” ujar Tamliha di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Tamliha menilai sejak awal putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres bermasalah karena konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman dan Presiden Jokowi.

“Jadi mereka yang berkonflik, misalnya saya punya saudara atau punya ponakan, nah sebaiknya hakim itu harus mundur,” ujar Tamliha.

“Dan itu sudah dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam putusan sebelumnya yang nomor 50. Kan begitu. Tetapi kenapa kemudian dia ikut ke (gugatan) 90 itu? Itu kan ada dua alasan dia, pertama sakit, kedua tidak memungkinkan dia karena itu menyangkut kerabat dia,” imbuh Tamliha.

Presidium Nasional, Partai Hijau Indonesia (PHI), John Muhammad justru telah mencium adanya campur tangan kuat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan MK.