Kasi Intel memaparkan, konstruksi kasusnya adalah berdasarkan Perwal Padangsidimpuan No.22/2023 tanggal 04 Agustus 2023 tentang perubahan atas Perwal No.11/2023 tentang pedoman pembagian penetapan penggunaan ADD TA 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 42 se-Kota Padangsidimpuan.
Di mana, menurut Perwal, ADD untuk masing-masing desa nilainya sekitar Rp929.286.075. Untuk kasus ini, Tim Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup terkait perbuatan melawan hukum. Atau, penyalahgunaan kewenangan AN bersama beberapa oknum atasannya.
“Kuat dugaan, telah lakukan pemotongan ADD. Di mana, jumlah keseluruhannya sebesar 18 persen dari setiap Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023,” imbuhnya.
Sambung Kasi Intel, pihaknya lakukan penahanan terhadap AN selama 20 hari ke depan terhitung sejak 01 hingga 20 Juli 2024. Alasan penahanan sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP karena hal subjektif.
“Yang mana, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Adapun alasan objektifnya adalah ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun pidana penjara,” tutup Kasi Intel.