Rabu, 23 Okt 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Imigrasi Deportasi WNA Terduga Pelaku Kriminal dari Filipina

waktu baca 1 menit
Sabtu, 7 Sep 2024 14:04 0 30 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, JAKARTA – Direktorat Imigrasi pada Kamis (05/09/) mendeportasi seorang warga negara Filipina, AG, yang merupakan subjek perhatian khusus Filipina.

Pasang Iklan

Wanita berusia 34 tahun ini diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pencucian uang.

AG ditangkap oleh Interpol Indonesia pada Selasa (03/09/2024) di Curug, Kabupaten , Banten. Pengusiran ini dilakukan bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina, dan AG akan menghadapi proses di Filipina.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024. Surat tersebut mencantumkan empat warga negara Filipina yang terlibat dalam pemalsuan identitas dan tindak pidana perdagangan orang, termasuk AG. Selain AG, tiga rekan lainnya, yaitu SG, WG, dan KO, juga masuk dalam daftar cekal.

Pasang Iklan

Sebelumnya, SG (40) dan KO (24) yang juga menjadi DPO pemerintah Filipina ditangkap di Batam Center pada 22 Agustus 2024. Penangkapan mereka terungkap melalui pelaporan orang asing dan yang menunjukkan keterlibatan ZJ, seorang WN Singapura, dalam pemesanan hotel untuk SG dan KO. SG dan KO telah dideportasi ke Filipina pada 22 Agustus 2024.

Ditjen Imigrasi bersama RI terus mengejar WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina berkomitmen untuk memberantas kejahatan transnasional dan menjaga keamanan kawasan , sesuai kesepakatan forum DGICM Agustus lalu.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum