READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Bawaslu Padangsidimpuan sudah memetakan zona atau sejumlah titik lokasi Jalan protokol yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye dan penyebaran bahannya di Pemilu serentak 2024.
Bawaslu, juga telah mengeluarkan himbauan dengan rinci terkait peta zona atau titik lokasi yang dilarang memasang alat peraga kampanye di Kota Padangsidimpuan. Harapannya, para peserta Pemilu bisa mematuhi regulasi yang ada.
“Misalnya, dengan tidak memasang alat peraga kampanye atau menyebarkan bahan kampanye (BK) di tempat yang sudah terlarang,” kata Ketua Bawaslu Padangsidimpuan, Ratno Afandi, Senin (4/11) pagi.
Ia merinci, sejumlah titik terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye tersebut antara lain, di Jalan Protokol di Padangsidimpuan. Misalnya, di Jalan Sudirman, mulai dari Jembatan Siborang sampai simpang Hutaimbaru.
“Kemudian, Jalan Imam Bonjol, mulai dari Siborang sampai Jembatan Sihitang. Serta di Jalan SM Raja, mulai Tugu Siborang sampai By Pass Batunadua,” urai Ratno.
Kendati demikian, ada pengecualian pemasangan alat peraga kampanye ataupun penyebaran bahannya. Yaitu bagi Kantor partai politik yang memang berlokasi pada Jalan-jalan protokol tersebut.
Lebih jauh, ia menekankan beberapa titik terlarang untuk kampanye antara lain, tempat ibadah, rumah sakit umum atau puskesmas, tempat pendidikan, dan gedung instansi pemerintah.
“Kami (Bawaslu) juga melarang pemasangan alat peraga kampanye yang melintang di atas Jalan, tempat fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telepon, taman kota, dan lampu pengatur lalu lintas,” katanya.