“Barang bukti yang kami amankan berupa sabu seberat 42.69 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, telepon genggam 2 unit, uang tunai Rp. 527 ribu serta 2 unit kendaraan roda dua,” ungkap Wakapolres Poso.
Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum, sesuai ketentuan yang berlaku dengan ancaman hukuman berbeda.
Kasat Narkoba AKP. Mulyadi menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba terhadap generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba,” tukasnya. (SYM)
Halaman