READNEWS.ID, PALU – Buntut pengurusan balik nama sertifikat yang tak kunjung selesai. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Mohamad Fadli, SH.,MKn disomasi oleh kliennya.
Pasalnya sudah delapan bulan sertifikat yang di urus menggunakan jasa notaris tersebut tak juga selesai. Dan mengakibatkan kerugian materil dan imateril.
“Awalnya kami dijanji balik nama sertifikat tersebut selesai paling lama satu bulan. Kami sudah membayar semua jasanya dengan lunas, berikut biaya lain yang menjadi beban kami dalam proses balik nama tanah yang kami beli,” ujar Ayu Octa kepada readnews.id. Senin, (5/8/2024)
Lanjut Ayu Octa, Notaris Fadli selalu berkelit dan berjanji dari hari ke minggu hingga kini telah memasuki delapan bulan sertifikatnya tak juga selesai.
“Setiap didatangi, dengan berbagai macam alasan dia (Fadli) selalu menjanjikan saya dan suami bahwa prosesnya selesai dalam beberapa hari. Berkali kali kami berikan kesempatan, mengingat kami masih percaya bahwa prosesnya dikerjakan sesuai janjinya. Namun kenyataannya selalu saja tidak ditepati,” jelasnya.
Menurut keterangan Ayu Octa, sekitar bebrapa bulan kemarin Notaris Fadli juga sempat berupaya meyakinkan dirinya bahwa proses tersebut selesai dalam beberapa hari. Bahkan Notaris yang berkantor di jalan Cempedak Kelurahan Boyaoge tersebut membuatkan surat pernyataan terkait penyelesaian pengurusan balik nama sertifikat tersebut.