READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, soroti soal dana kegiatan-kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang terlalu banyak di desa.

Selama 2 hari melakukan kunjungan ke 6 desa di 4 kecamatan se-Kota Padangsidimpuan, Kajari soroti tersendiri dana yang di keluarkan desa untuk kegiatan-kegiatan Bimtek yang terlalu banyak.

Memang, lanjut Kajari, terkait Bimtek ini, ada tertuang di dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang di alokasikan dalam nomenklatur APBDes.

Tapi harusnya, menurut Kajari, desa bisa memilah mana kegiatan yang menjadi skala prioritas. Kalau misalnya selama Covid-19, desa sudah ikuti kemudian saat ini ada undangan Bimtek, harusnya pihak desa tidak perlu menghadirinya lagi.

“Lebih baik, pemerintah desa mengalihkan alokasi dana Bimtek itu untuk kegiatan yang lain yang sifatnya lebih penting atau prioritas ke masyarakat,” tegas Kajari usai lakukan kunjungan monitoring dan evaluasi (Monev) ke 3 desa, Kamis (29/11) siang.

Jadi seharusnya, sambung Kajari, pemerintah desa jangan saklek terpaku pada dokumen yang tertuang di APBDes. Seorang Kepala Desa (Kades), bagi Kajari, harus berinovasi agar anggaran desa tepat sasaran.

Semisal, urai Kajari, Kades bisa mengalihkan anggaran Bimtek untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakatnya. Atau bisa juga untuk bantuan pengentasan Stunting maupun pemberian makanan dan vitamin tambahan di Posyandu.

“Saya selalu berprinsip, kalau pengalihan kegiatan itu untuk (kepentingan) umat atau masyarakat, tak menjadi masalah (temuan). Sepanjang, bukan di putar uangnya (anggaran desa) untuk dapat fee (keuntungan) atau di bawa pulang ke Rumah,” terang Kajari.

Desa Tarik Anggaran Kas Ratusan Juta Rupiah

Sebelumnya, Kajari memaparkan bahwa, dalam Monev ini, pihaknya masih menemukan ada satu desa yang menarik uang anggaran Kas Desa dari Bank. Kemudian, menyimpan Kas Desa itu di Rumah dengan nilai yang besar sejumlah Rp250 juta lebih.

Hal ini menurut Kajari, jelas-jelas bertentangan dan rawan akan penyalahgunaan anggaran. Temuan seperti ini, menurut Kajari, tak akan terjadi kalau semua kegiatan di desa itu terencana dengan baik.

Baik itu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran kegiatan di desa. Kajari mengatakan, temuan ini juga bisa terjadi, sebab Kades-nya berpikir akan habis masa jabatannya.

Sehingga, sisa uang anggaran di desa merupakan tanggungjawabnya sepenuhnya. Padahal, tutur Kajari, jabatan Kades itu melekat pada orang yang akan menggantikan jabatannya.

Dan yang menandatangani kontrak kegiatan di desa juga bukan oknum atas nama orang per orang. Melainkan, jabatan Kades itu sendiri.

“Temuan ini menjadi rekomendasi bagi Dinas PMK Padangsidimpuan maupun Inspektorat Daerah, dalam rangka menyiasatinya agar hal serupa tak terulang di kemudian hari,” urainya.

Inspektorat Sepakat dengan Kajari

Ramadhan 2025