READNEWS.ID, PALU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Salah satu jenis layanan keimigrasian yang diberikan adalah layanan izin tinggal yang mana salah satunya adalah Izin Tinggal Tetap (ITAP). Izin Tinggal Tetap (ITAP) adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk menetap dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
Siapa saja yang dapat diberikan Izin Tinggal Tetap? Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, Izin tinggal tetap dapat diberikan kepada:
a. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
b. Keluarga karena perkawinan campuran;
c. Suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap;
d. Orang asing eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
e. Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
f. Anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang izin tinggal tetap; dan
g. Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.
Ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan dalam hal pemberian izin tinggal tetap yaitu melalui alih status dan melalui pemberian langsung tanpa alih status.
Pemberian izin tinggal tetap melalui alih status dapat diberikan kepada:
Pemberian izin tinggal tetap melalui pemberian langsung tanpa alih status dapat diberikan kepada: