READNEWS.ID, PALU – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng), Inspektur Jenderal Polisi Dr. Agus Nugroho, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota Polri yang melakukan pelanggaran etika maupun pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi Djoko Wienartono, sebagai respons atas dugaan penganiayaan yang melibatkan Komisaris Besar Polisi Richard B. Pakpahan, S.I.K., M.H (Kombes RP), yang saat ini menjabat sebagai Direktur Samapta Polda Sulteng.

“Bapak Kapolda telah memerintahkan Kabidpropam untuk memproses dugaan penganiayaan oleh Kombes RP,” ujar Kombes Djoko.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono (Dok.Humas Polri)

Lebih lanjut, Kapolda disebutkan berkomitmen untuk memproses pelanggaran tersebut secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses klarifikasi dan permintaan keterangan telah dilakukan terhadap beberapa saksi, termasuk terduga pelanggar. Hasil pemeriksaan akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya.

Peristiwa dugaan penganiayaan diketahui terjadi pada Sabtu (14/6/2025) di Warung Kopi Balkot, Jalan Balai Kota, Kota Palu. Korban berinisial KMS, seorang pramusaji, diduga dianiaya karena penyajian makanan yang tidak sesuai pesanan. Orang tua korban, atas nama Jerry, telah secara resmi mengajukan laporan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng pada Senin (16/6/2025).