Kejaksaan mengungkapkan bahwa Jovi Andrea sama sekali tidak meminta maaf kepada korban, yang akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Tapsel karena merasa dilecehkan secara moral dan kehormatan. Tuduhan yang dibuat Jovi Andrea di media sosial mengindikasikan bahwa korban menggunakan mobil dinas Kepala Kejari untuk kepentingan pribadi dengan pacarnya, namun Kejaksaan Agung menegaskan bahwa narasi tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Jovi Andrea.
Sanksi dan Tindakan Disiplin
Kejaksaan Agung juga menjelaskan bahwa status PNS Jovi Andrea telah diberhentikan sementara sejak ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain perkara pidana, ia juga terancam dijatuhi sanksi disiplin berat karena dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS. Tercatat, Jovi Andrea dilaporkan telah absen tanpa alasan yang sah selama 29 hari akumulatif, yang melanggar Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) dalam Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021.
Upaya Mediasi dan Pembinaan
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa sudah ada berbagai upaya pembinaan dan mediasi yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini secara baik, namun menurut mereka, Jovi Andrea justru terus mengalihkan isu dengan berbagai topik lain di media sosial, seolah-olah dirinya adalah sosok pembela hukum dan kebenaran. Sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas, Kejaksaan Agung turut menyertakan tangkapan layar unggahan yang dibuat Jovi Andrea terhadap Nella Marsella.
Tinggalkan Balasan