READNEWS.ID, METROPOLITAN – Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum memberikan klarifikasi seputar ramainya pembicaraan negatif di media sosial terkait salah seorang jaksa, Jovi Andrea Bachtiar, SH. Dalam pernyataannya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa masyarakat seharusnya melihat persoalan ini secara utuh dan tidak terpancing oleh narasi yang disampaikan Jovi Andrea melalui media sosial.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak ada upaya kriminalisasi terhadap Jovi Andrea sebagai pegawai lembaga tersebut. Justru, menurut penjelasan resmi ini, Jovi Andrea dianggap “mengkriminalisasi dirinya sendiri” melalui tindakan yang dilakukannya, yang kini tengah berurusan dengan proses hukum. Kejaksaan Agung pun menyatakan bahwa Jaksa Jovi berupaya membelokkan isu yang sesungguhnya terjadi, yang kemudian memicu perpecahan opini masyarakat di platform-platform media sosial.
Dua Perkara yang Dianggap Bermasalah
Kejaksaan Agung memaparkan bahwa ada dua permasalahan utama yang tengah dihadapi Jovi Andrea, yakni persoalan pidana dan tindakan disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kejaksaan menegaskan bahwa persoalan ini murni bersifat pribadi antara Jovi Andrea dan korban, Nella Marsella, seorang PNS di Kejari Tapsel, dan tidak berhubungan dengan institusi tempatnya bekerja. Namun demikian, Jovi Andrea disebut berusaha menggiring isu yang melibatkan tuduhan penyalahgunaan mobil dinas Kepala Kejari.
Menurut keterangan Kejaksaan Agung, kasus pidana yang kini ditangani di Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan (PN Tapsel) berawal dari dugaan pelanggaran Jovi Andrea terhadap Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia diduga sengaja mendistribusikan konten bernada asusila melalui Instagram dan TikTok, yang merusak nama baik dan kehormatan Nella Marsella. Insiden ini bermula pada 14 Mei 2024 ketika Jovi Andreamembuat unggahan di Instagram, disusul dengan enam unggahan lainnya di TikTok pada 19 Juni 2024, yang menurut Kejaksaan Agung, memuat tuduhan yang tidak berdasar.
Kejaksaan mengungkapkan bahwa Jovi Andrea sama sekali tidak meminta maaf kepada korban, yang akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Tapsel karena merasa dilecehkan secara moral dan kehormatan. Tuduhan yang dibuat Jovi Andrea di media sosial mengindikasikan bahwa korban menggunakan mobil dinas Kepala Kejari untuk kepentingan pribadi dengan pacarnya, namun Kejaksaan Agung menegaskan bahwa narasi tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Jovi Andrea.
Sanksi dan Tindakan Disiplin
Kejaksaan Agung juga menjelaskan bahwa status PNS Jovi Andrea telah diberhentikan sementara sejak ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain perkara pidana, ia juga terancam dijatuhi sanksi disiplin berat karena dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS. Tercatat, Jovi Andrea dilaporkan telah absen tanpa alasan yang sah selama 29 hari akumulatif, yang melanggar Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) dalam Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021.
Upaya Mediasi dan Pembinaan
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa sudah ada berbagai upaya pembinaan dan mediasi yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini secara baik, namun menurut mereka, Jovi Andrea justru terus mengalihkan isu dengan berbagai topik lain di media sosial, seolah-olah dirinya adalah sosok pembela hukum dan kebenaran. Sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas, Kejaksaan Agung turut menyertakan tangkapan layar unggahan yang dibuat Jovi Andrea terhadap Nella Marsella.
Tidak ada komentar