Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, mengatakan, pemusnahan ini dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan. Di mana, selain jaksa Penyidik dan Penuntut Umum, Kejaksaan juga memiliki kewenangan sebagai eksekutor.
“Jadi yang melaksanakan putusan Hakim itu adalah Kejaksaan dalam hal ini Jaksa eksekutor. Pemusnahan ini kita lakukan di depan masyarakat supaya mereka tau, barang bukti tersebut kita musnahkan,” ungkap Kajari.
Lebih lanjut, Kajari mengatakan, 97 perkara tersebut merupakan perkara sejak Juli 2023 hingga Juni 2024. Ia mengaku melakukan pemusnahan ini agar tak ada yang tertutup dalam hal penanganan perkara.
“Kita tidak mau sembunyi-sembunyi memusnahkan itu. Lihat sendiri, Handphone bagus-bagus tadi kita musnahkan. Kalau Pengadilan bilang itu harus dimusnahkan, ya kita musnahkan,” pungkasnya.