READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Kejari Padangsidimpuan, musnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde berupa 25,54 Kg ganja kering dan 405 gram sabu, Kamis (27/06/2024) pagi.
Selain 25,54 Kg ganja kering dan 405 gram sabu, Kejari Padangsidimpuan juga musnahkan 4 butir ekstasi, 34 unit ponsel, 10 unit timbangan elektrik, dan 4 unit senjata tajam. Berbagai barang bukti dalam pemusnahan barang bukti ini berasal dari 97 perkara.
Kejaksaan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja ini dengan cara membakarnya. Selanjutnya, untuk pemusnahan narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan cara merebusnya.
Untuk ponsel dan timbangan, pemusnahannya dengan cara memukul hingga hancur. Sedangkan untuk senjata tajam, pemusnahannya dengan cara memotongnya.