Pada 19 Maret 2024 Kejari Padangsidimpuan telah sampaikan permohonan perwalian terhadap Muhammad Toha dengan wali Abdi Negara. Abdi Negara, merupakan Kepala Seksi Terminasi dan Pembinaan Lanjut UPTD Pelayanan Sosial Anak Padangsidimpuan-Panyabungan.
Pengajuan permohonan perwalian ini, di tujukan kepada Pengadilan Agama berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 460/338/UPTD PSA PSP-PYB/III/2024 tanggal 05 Maret 2024. Dan Surat Kuasa substitusi Nomor: 01/SKB/PKM/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
“Selanjutnya, hari ini berlangsung sidang permohonan perwalian dengan surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Nomor: 8/Pdt.P/2024/PA.Pspk,” terang Kasi Intel.
Pemeriksaan Saksi
Adapun Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi dengan Hakim, Fadlah Mardiyah Pulungan, SHI, MA. Serta, saksi Marwan Rambe, SSos, MAP, Irmawati Pulungan, dan Rudy Saputra. Hadir juga, calon Wali Anak yaitu, Abdi Negara.
Dalam persidangan tersebut Calon Wali yang di ajukan oleh Jaksa Pengacara Negara telah memenuhi persyaratan. Serta, cukup layak menjadi wali anak atas nama Muhammad Toha sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Kamis (18/04/2024) dengan agenda pembacaan putusan penetapan Wali Anak,” sebut Kasi Intel.
Dalam hal ini, Kasi Intel menjelaskan, sidang permohonan perwalian anak yang oleh Jaksa Pengacara Negara ini, merupakan wujud dari amanat Pasal 18 ayat 2 Undang-undang RI No.11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Di mana kedudukan tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat bertindak di semua lingkungan peradilan. Baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara. Atau pemerintah maupun kepentingan umum,” tukas Kasi Intel.