Kegiatan ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Kejari Palu menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas.
Meski demikian, jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan tingginya peredaran narkotika di Kota Palu. Kejari Palu mengimbau semua pihak untuk meningkatkan sinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat.
Halaman