READNEWS.ID, JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) kembali mengukir prestasi dengan meraih penghargaan dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Penghargaan ini diberikan pada acara penutupan tahun tematik 2024 dan pencanangan tahun tematik 2025 yang digelar bersamaan dengan evaluasi kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) 2024, di Shangri-La Hotel, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menerima langsung penghargaan tersebut, yang menjadi bukti keberhasilan Kemenkumham Sulteng dalam mendorong pendaftaran dan perlindungan Indikasi Geografis (IG), termasuk pengawasan dan kolaborasi erat dengan pemerintah daerah.
“Penghargaan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual masyarakat Sulawesi Tengah. Pendaftaran IG tidak hanya melindungi produk lokal, tetapi juga meningkatkan nilai tambahnya di pasar global,” ujar Hermansyah.
Beberapa produk lokal yang telah memperoleh perlindungan IG antara lain Tenun Nambo dari Banggai, Ikan Sidat Marmorata dari Poso, dan Tenun Ikat Donggala. Selain itu, tujuh produk lainnya, seperti Cengkeh Toli-Toli dan Bawang Goreng Palu, tengah dalam proses pendampingan.
Hermansyah menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, dan akademisi. Kemenkumham Sulteng akan terus memperluas perlindungan kekayaan intelektual dan mendorong pengembangan ekonomi kreatif daerah.
“Prestasi ini menjadi motivasi kami untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kontribusi lebih besar bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” pungkasnya.