READNEWS.ID, POSO – Alangkah tragisnya nasib yang dialami sepasang suami istri, warga Desa Masani, kecamatan Poso Pesisir, kabupaten Poso, Sulteng ini. Diusia senjanya, mereka justru menjadi korban aksi kekerasan oleh dua orang anak di bawah umur yang salah satunya merupakan cucuk kandung mereka sendiri.
Peristiwa nahas yang dialami sepasang kakek nenek tersebut sempat menyita perhatian masyarakat Poso, hal di karenakan saat ditemukan keduanya dalam kondisi yang sangat mengenaskan serta berlumuran darah di dalam rumahnya, Senin (12/08/2024).
Kedua korban itu masing masing berinisial YS dan MB, ditemukan bersimbah darah setelah dianiaya oleh cucunya sendiri saat kedapatan ingin mencuri Handphone di kamar korban.
Terduga Pelaku berinisial RHS (17), adalah cucu dari kedua korban yang juga tinggal di Desa Masani. Dalam aksinya RHS di bantu salah seorang temannya berinisial EP (17) yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di di wilayah Kecamatan Poso Pesisir.
KBO Satreskrim Polres Poso Ipda Habibi mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku RHS dibantu rekannya EP (17). Keduanya hendak mencuri HP miliki neneknya yang terletak di dalam kamar.
“Keduanya menggunakan sepeda motor datang ke rumah neneknya dengan maksud mencuri. Mereka kemudian melihat handphone sang nenek yang berada disamping tempat tidur dan berusaha mengambilnya,” ungkapnya.
Saat ingin mencuri HP, tiba tiba sepasang kakek dan nenek ini terbangun. Karena terbangun pelaku kemudian melakukan penganiayaan berat dengan menggunakan parang dan batu yang dibawa oleh pelaku.
Akibat penganiayaan tersebut, sepasang kakek dan nenek ini mengalami luka serius di bagian kepala dan lengan.
“Neneknya dihantam dengan gagang parang di bagian kepala. Sementara sang kakek selain luka di kepala juga terdapat luka di bagian jari tangan serta yang nyaris putus karena sabetan parang,” sebut KBO Reskrim.
Mendapati laporan warga, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat orang pelaku. Setelah melakukan pendalaman ternyata hanya dua pelaku yang terlibat langsung dalam peristiwa penganiayaan itu.
Polisi menyebut, modus kedua pelaku melakukan pencurian dengan penganiayaan berat tersebut karena ingin membeli narkotika jenis sabu yang sering dikonsumsi.
“Saat melakukan penganiayaan dari hasil tes urine, kedua pelaku positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Hingga kini dua pelaku yang masih tergolong anak dibawah umur itu sudah diamankan di Mapolres Poso. Sementara sepasang kakek dan nenek masih menjalani perawatan intensif di RSUD Poso telah menjalani operasi di bagian kepala dan lengan.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku yang masih tergolong anak dibawah umur itu diancam dengan Pasal 365 KUHP Junto ayat (2) dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. (SYM)