Akibat penganiayaan tersebut, sepasang kakek dan nenek ini mengalami luka serius di bagian kepala dan lengan.

“Neneknya dihantam dengan gagang parang di bagian kepala. Sementara sang kakek selain luka di kepala juga terdapat luka di bagian jari tangan serta yang nyaris putus karena sabetan parang,” sebut KBO Reskrim.

Mendapati laporan warga, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat orang pelaku. Setelah melakukan pendalaman ternyata hanya dua pelaku yang terlibat langsung dalam peristiwa penganiayaan itu.

Polisi menyebut, modus kedua pelaku melakukan pencurian dengan penganiayaan berat tersebut karena ingin membeli narkotika jenis sabu yang sering dikonsumsi.

“Saat melakukan penganiayaan dari hasil tes urine, kedua pelaku positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Hingga kini dua pelaku yang masih tergolong anak dibawah umur itu sudah diamankan di Mapolres Poso. Sementara sepasang kakek dan nenek masih menjalani perawatan intensif di RSUD Poso telah menjalani operasi di bagian kepala dan lengan.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku yang masih tergolong anak dibawah umur itu diancam dengan Pasal 365 KUHP Junto ayat (2) dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. (SYM)