“Sepertinya notaris ini bukan sekali ini saja bermasalah dengan kliennya. Setelah berurusan dengan yang bersangkutan baru kami tau ternyata bukan hanya kami yang mengalami hal serupa. Itulah mengapa kami khawatir dan perlu ambil jalur hukum. Agar ada kepastian keadilan untuk saya. Saya berharap MPD PPAT turun tangan memeriksa notaris tersebut. Sebab jika tidak, nama baik profesi PPAT akan ikut tercoreng” paparnya.

Ayu Octa juga menambahkan, jika sudah dua kali melayangkan somasi kepada notaris tersebut. Dan dibuatkan pernyataan tertutlis jika penyelesaian sertifikat segera diselesaikan berikut ganti rugi yang di janjikan.

Olehnya, dikarenakan permasalahan ini semakin berlarut-larut dan atas saran serta masukan dari keluarga. Ayu Octa secepatnya akan buat laporan polisi terkait permasalahan yang dihadapinya.

“Insya Allah besok, saya didampingi suami ke Polresta Palu untuk buat laporan polisi. Semoga dengan langkah ini kami bisa mendapatkan keadilan. Kami tidak akan pernah berhenti berjuang sampai kapan dan dimana pun sampai hak kami dipenuhi,” pungkasnya.